Berikut prosedur dalam pelaporan melalui Satgas PPK UNS:

  1. Melaporkan kasus yang dialami atau ditemukan melalui formulir pada tautan berikut uns.id/LaporSatgasPPK
  2. Tim Satgas PPK UNS melakukan assesment terhadap kasus yang dilaporkan
  3. Terduga korban atau saksi dapat memperoleh fasilitas pendampingan, perlindungan, dan pemulihan.
  4. Jika terduga pelaku yang tidak terbukti melakukan kesalahan, maka kasus akan selesai dan dilakukan pemulihan nama baik
  5. Jika terduga pelaku terbukti melakukan kesalahan maka Tim Satgas PPK UNS mengajukan dan hasil investigasi kepada Rektor untuk dijatuhkan sanksi administratif
  6. Rektor menerbitkan SK sanksi administratif sesuai usulan Satgas PPK UNS.