Perlindungan Mahasiswa dari Perundungan, Pelecehan Seksual, dan Intoleransi
PT UNS melalui UPPS FKIP dan Program Studi Pendidikan Teknik Bangunan (PS PTB) menyediakan layanan perlindungan mahasiswa dari perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi secara berkelanjutan di lingkungan akademik. Perlindungan ini dilaksanakan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS yang didukung oleh regulasi resmi dan pedoman etika mahasiswa. Upaya pencegahan dan penanganan dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan yang terintegrasi dalam PKKMB, sarasehan program studi, workshop, bimbingan dosen pembimbing akademik, serta pembelajaran pada mata kuliah wajib kurikulum.
PS PTB juga menyosialisasikan mekanisme pengaduan dan pelaporan yang aman dan rahasia melalui Satgas PPKS UNS,alur pengaduan PPKS di UNS dimulai dari laporan yang disampaikan oleh korban atau saksi kepada Tim Satgas PPKS sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Satgas kemudian melakukan penanganan melalui koordinasi dengan pihak terkait serta memberikan pendampingan berupa layanan kesehatan, konseling, bantuan hukum, advokasi, dan bimbingan sosial rohani, disertai perlindungan atas keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, keamanan, dan kerahasiaan identitas pelapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jika laporan terbukti maka pelaku dikenakan sanksi sesuai ketentuan, sedangkan jika tidak terbukti dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Mahasiswa dapat menyampaikan laporan dengan mengisi formulir pada tautan http://uns.id/LaporSatgasPPK .

